Pemerintah telah menetapkan kuota penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) alias BLT UMKM Rp 1,2 juta yakni untuk 12,8 juta orang. Saat ini, pemerintah sudah memegang data 9,8 juta penerima, dan masih membuka pendaftaran untuk 3 juta penerima baru.
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satriya menerangkan, hanya ada dua kriteria bagi pelaku usaha mikro di Indonesia yang ingin menjadi penerima BPUM tersebut. Kriterianya tak jauh berbeda dengan tahun lalu, hanya saja sudah disempurnakan.
“Jadi kita berusaha menyempurnakan aturan yang ada dengan maksud membangkitkan UMKM kita,” ujar Eddy dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/4/2021).
Kriteria penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahun ini antara lain:
- Memiliki surat keterangan berusaha dari RT/RW atau memiliki nomor induk berusaha (NIB).
- Tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR) dari perbankan di luar pemerintahan.
Eddy menerangkan, pelaku usaha mikro yang ingin memiliki NIB bisa memperolehnya secara cuma-cuma dengan mendaftarkan diri pada layanan online single submission di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Untuk kriteria kedua, menurut Eddy sedikit berbeda dengan tahun lalu. Ia mengatakan, tahun lalu pelaku usaha mikro yang masih menerima KUR dari perbankan manapun tidak bisa memperoleh BPUM.
Sementara itu, tahun ini pelaku usaha mikro yang menerima KUR dari bank-bank pemerintah masih bisa mendapatkan bantuan tersebut, asalkan KUR yang diterima digunakan untuk mendukung usahanya.
“Jadi artinya apa? Misalnya ada saudara pinjam KUR untuk beli motor, motornya dipakai buat usaha, berarti kan masih mencicil motor. Kemudian usahanya terdampak pandemi, nah motornya kan masih dicicil, nah ini diberikan peluang boleh dapat, jadi ini agak berbeda sedikit dengan tahun lalu. Semua perbankan (dulu) tidak boleh, tapi sekarang yang dapat fasilitas KUR boleh,” papar Eddy.
Untuk mendaftarkan calon penerima baru BLT UMKM Rp 1,2 juta, masyarakat bisa mengajukan ke dinas yang menangani koperasi dan UKM di daerah masing-masing. Nantinya, pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota akan mengajukan data calon penerima kepada pemerintah pusat.
“Kami tetap membuka, jadi ada atau tidak tambahan berikutnya, kita tetap menampung data usulan-usulan dari daerah, dengan harapan ada kuota juga tergantung dengan kita memperhatikan sebaran wilayah,” pungkas Eddy.
Vadhia Lidyana – detikFinance