Kementerian Koperasi dan UKM berupaya untuk mempercepat penerbitan perizinan berusaha dan sertifikasi produk bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Adapun hal ini bertujuan untuk membentuk ekosistem dan daya saing yang baik dari produk-produk UMKM di pasar domestik dan global.
Guna mengakselerasi hal ini, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menggelar rapat Koordinasi Percepatan Penerbitan Perizinan Berusaha dan Sertifikasi Produk bagi UMK hari ini. Dalam kesempatan tersebut, Teten menyampaikan selama ini data statistik menunjukkan hampir 99,9% pelaku usaha di Indonesia merupakan pelaku UMKM.
Sektor UMKM juga memberi kontribusi yang cukup besar bagi PDB sebesar 61%, serta sektor investasi yang hampir sama angkanya. Selain itu, UMKM juga berkontribusi penyerapan tenaga kerja 97% terserap di UMKM.
“Kita ketahui bersama amanat PP 7 Tahun 2021, UMKM dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki Perizinan Berusaha, namun dari 64,2 juta UMKM, 99,62% adalah usaha mikro yang sebagian besar berada di sektor informal, sehingga perlu didorong untuk bertransformasi menjadi formal,” kata Teten dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).
Baca artikel detikfinance, “Ini yang Bikin Penerbitan Izin Usaha & Sertifikasi Produk UMKM Mandek” selengkapnya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5795968/ini-yang-bikin-penerbitan-izin-usaha–sertifikasi-produk-umkm-mandek.