Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya mempermudah masyarakat, khususnya dalam membuka usaha mikro dan kecil. Hal itu dilakukan salah satunya dengan memangkas prosedur dan perizinan yang rumit.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R Muzhar mengatakan, pelaku usaha kini dipermudah dalam mendirikan usaha mikro dan kecil melalui perseroan perorangan. Dan itu telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja yaitu memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, pendirian dilakukan cukup dengan membuat pernyataan pendirian.
https://investor.id/business/342990/pelaku-umkm-didorong-dirikanperseroan-perorangan