Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mendorong koperasi untuk terus melakukan penguatan kelembagaan dan tata kelola agar dapat tumbuh sehat dan berkualitas, terutama dari sisi laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi.
Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Kelola Koperasi Kemenkop UKM Suparyono mengungkapkan bahwa Kemenkop UKM telah mengatur Kebijakan Akuntansi Koperasi, melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 10 Januari 2024. Dengan regulasi ini koperasi akan dimudahkan dalam menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi.
https://investor.id/macroeconomy/363128/kemenkop-ukm-dorong-koperasi-perkuat-kebijakan-akuntansi