Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan ekonomi sangat dibutuhkan, terutama dalam menyukseskan pengembangan kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam menyatakan sinergi dalam artian terlaksana program yang saling membantu dan menguntungkan, akan mempercepat terwujudnya pelaku usaha yang kreatif dan memiliki kemampuan memadai, di samping akan bisa membangun akses jaringan yang lebih luas.
Hakikat dari pertumbuhan ekonomi, menurut dia, apabila jaringan usaha semakin luas, kemampuan atau sumber daya manusia (SDM) memadai, dan kemampuan melakukan inovasi produk usaha yang terus menerus atau berkelanjutan.
Untuk mewujudkan hal itu, akses jaringan harus diperluas, di samping penting pula untuk memahami kebutuhan pasar dan membuka akses pasar baru dengan mempertimbangkan kebutuhan di daerah lain, baik tingkat lokal, regional, nasional, maupun internasional atau global.
“Di sinilah pentingnya adanya sinergi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, dan dengan sinergi ini pada akhirnya diharapkan bisa mencarikan solusi berbagai persoalan pelaku ekonomi kita di Pamekasan ini,” kata Baddrut.
Kabupaten Pamekasan salah satu di antara empat kabupaten di Pulau Madura, Jawa Timur memiliki potensi ekonomi dari kekayaan alam yang disebut dia sebagai luar biasa. Berbagai potensi itu, baik dari sisi sumber daya alam, kerajinan, seni budaya, maupun sektor jasa dan industri.
Dari sisi sumber daya alam di sektor kelautan dan perikanan, potensi ekonomi Pamekasan yang bisa dikembangkan apabila bisa dikelola secara profesional, adalah kuliner dan produksi garam.
“Kami memiliki kuliner khas dan hanya ada di Pamekasan, yakni ‘campor lorjuk’ dan ini tidak ada di daerah lain,” katanya.
Industri produksi garam di Kabupaten Pamekasan juga potensial dengan jumlah produksi setiap tahun antara 90 hinggga 130 ribu ton Pamekasan juga kaya akan seni budaya tradisional yang memang ciri khas masyarakat setempat, seperti ‘Tari Topeng Gethak’, ‘Tari Rondhing’ dan festival kecantikan sapi atau yang dikenal masyarakat dengan nama “Sapi Sono”.
Dari industri kreatif dan kerajinan kreatif, Pamekasan dikenal dengan batik tulisnya, antara lain batik “Sekar Jagat” dan “Podhek” yang jumlahnya mencapai 155 motif.
Hanya saja, hal yang menjadi kendala dalam pengembangan potensi setempat selama ini, jaringan dan kemampuan para perajin dan pelaku usaha yang belum kreatif, sehingga belum bisa dikonversi secara signifikan menjadi bernilai ekonomis.
Di lembaga keuangan mikro, seperti koperasi, Pamekasan tergolong kabupaten yang lebih maju dibandingkan dengan tiga kabupaten lain di Pulau Madura.
Pada sekitar April 2017, kabupaten berpenduduk sekitar 800 ribu jiwa lebih ini, telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM sebagai kabupaten pertama yang menerapkan Koperasi Syariah.
Bupati Pamekasan kala itu, Achmad Syafii, mengumumkan sudah ada 160 koperasi dari total 695 koperasi yang terdata di Dinas Koperasi dan UKM yang menerapkan pola syariah.
“Pemerintah mendorong pengembangan koperasi syariah, untuk memanfaatkan potensi ekonomi di basis pondok pesantren, karena Pamekasan ini juga dikenal sebagai kota santri, di samping fokus program pembangunan kita pada Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam),” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pamekasan Djon Yulianto.
Anggaran Terbatas Sebagaimana Bupati Baddrut Tamam, Djon Yulianto menyatakan hal yang menjadi kendala untuk mempercepat pengembangan program yang telah ditetapkan pemkab itu, adalah anggaran daerah yang terbatas.
Keinginan kuat Pemkab Pamekasan untuk menghidupkan ekonomi mikro melalui sektor ini, belum didukung dana yang memadai. Salah satu program Pemkab Pamekasan untuk menyiasati keterbatasan APBD ini dengan melakukan sinergi program dengan Kementerian Koperasi dan UKM.
Pada 15 Februari 2019, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga datang ke Pendopo Ronggosukowati Pemkab Pamekasan menandatangani nota kesepahaman sinergi program antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Pemkab Pamekasan.
Ada beberapa program yang disepakati antara Pemkab Pamekasan dan pihak kementerian untuk bersinergi, antara lain program bantuan modal usaha dan pelatihan keterampilan serta manajemen bagi pelaku usaha di daerah itu, serta bantuan modal kepada wirausaha baru.
Menkop Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga juga menyerahkan secara simbolis Nomor Induk Koperasi kepada tiga perwakilan, SK Badan Hukum Koperasi, sertifikat hak cipta, serta dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang pada tahun ini penyalurannya ditargetkan Rp1,5 triliun. Dana itu, terdiri atas Rp975 miliar untuk pembiayaan konvensional dan Rp525 miliar untuk pola syariah.
“Ini sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat pada program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan,” kata dia.
Program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan hasil pilkada serentak pada 27 Juni 2018 itu, membentuk 10.000 wirausahawan baru dalam kurun waktu lima tahun. Program ini dalam rangka mendorong peningkatan ekonomi di sektor kewirausahaan, sekaligus program pendukung dalam meningkatkan ekonomi kreatif di Kabupaten Pamekasan.
“Kementerian Koperasi dan UKM merasa terbantu dengan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan ini, dan oleh karenanya, perlu adanya sinergi program,” katanya.
Direktur Inkubator Bisnis Universitas Madura (Unira) Pamekasan Dr Gazali menilai sinergi program yang telah dilakukan Pemkab Pamekasan bersama Kementerian Koperasi dan UMK cara efektif mengatasi keterbatasan anggaran daerah.
“Cara kreatif dan inovatif yang dilakukan Pemkab Pamekasan ini memang sangat dibutuhkan. Kami berkesimpulan bahwa Pemkab Pamekasan mampu mengatasi kekurangan justru menjadi kekuatan, dan jelas sangat menguntungkan bagi kedua belah pihak, baik pemkab maupun Kementerian Koperasi,” kata dia.
Hanya saja, hal yang perlu diperhatikan lebih serius ke depan agar pembinaan pengembangan ekonomi, termasuk bantuan modal usaha dari pemerintah, adalah tepat sasaran, merata, dan tidak hanya terfokus daerah tertentu. Hal penting lainnya yang juga harus diperhatikan, yakni usulan bantuan hendaknya berbasis program.
Tag: Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Penulis: Redaksi WE Online/Ant
Editor: Clara Aprilia Sukandar