Loading

Pelaku usaha dengan aset kecil atau biasa disebut usaha kecil menengah (UKM) sudah bisa memperoleh kemudahan masuk pasar modal. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan papan akselerasi.

Papan akselerasi merupakan wadah pencatatan baru untuk perusahaan menengah dan kecil yang ingin masuk ke pasar modal.

Tentunya untuk masuk pasar modal ini ada syaratnya. Direktur Penilaian Keuangan OJK, I Made bagus Tirthayatra mengatakan ada beberapa syarat untuk calon UKM yang akan menawarkan sahamnya secara umum atau Initial Public Offering (IPO).

Pertama, sahamnya telah ditawarkan kepada lebih dari 100 orang atau telah dijual ke lebih dari 50 orang di pasar tunai. Saham itu ditawarkan dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar dan dalam batas waktu 12 bulan.

“Jadi kalau menawarkan lewat media massa itu sudah masuk kategori penawaran umum. Terlepas apakah akan laku atau tidak kalau sudah ditawarkan ke 100 orang lebih itu sudah masuk penawaran umum,” kata Made di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/1/2019).

Untuk diketahui, perusahaan dikategorikan sebagai UKM apabila total aset di bawah Rp 50 miliar berdasarkan laporan keuangan satu tahun terakhir. Serta bukan cabang dari perusahaan besar yang punya aset lebih dari Rp 250 miliar.

Sedangkan untuk perusahaan dengan skala menengah yang total asetnya berkisar Rp 50 – 250 miliar sejak dua tahun terakhir.

Setelah penawaran umum, UMKM yang masuk pasar modal wajib menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dan harus ada jabatan sebagai berikut:
-Komisaris Independen
-Komite Audit
-Sekretaris Perusahaan
-Audit Internal
-Komite Nominasi dan Remunisasi

Anisa Indraini – detikFinance

By admin

Klik untuk mulai WA
Hallo !!! Ada yang bisa dibantu
Hallo !!! Ada yang bisa dibantu
Klik tombol panah kirim untuk memulai...