Loading

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan, semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, mulai hari ini, 18 Oktober 2024 wajib memiliki sertifikat halal. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kendati demikian, ada pengecualian untuk para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

“Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi ketiga jenis produk tertentu, masih diberikan waktu untuk mengurus perizinan dan sertifikat halal selambat-lambatnya sampai dengan 17 Oktober 2026 mendatang,” kata Aqil di Jakarta, Jumat (18/10/2024). 

https://investor.id/business/377158/umk-dapat-kelonggaran-sertifikasi-halal-hingga-17-oktober-2026

By admin

Klik untuk mulai WA
Hallo !!! Ada yang bisa dibantu
Hallo !!! Ada yang bisa dibantu
Klik tombol panah kirim untuk memulai...